Makalah Falsafat Hukum Islam IAIN Kerinci Program Pasca Sarjana Hukum Keluarga Islam Oleh Endi Suardani


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Maha Suci Allah SWT Yang Menciptakan Manusia Dalam Sebaik Baik Penciptaanya, Yang Telah Menganugrahkan Roh, Tubuh, Dan Akal Kepada Kita Semua. Sehingga Kita Semua Mampu Menangkap dan Menghadapi Segal bentuk Kondisi dan Keagungan dengan Cara Melihat, Mendengarkan, dan Merasakan Betapa Sempurnanya Penciptaan Tuhan, Hal Ini Sebagaimana Diterangkan Dalam Al-Quran Surat Al Baqarah : 164.






Artinya : Sesungguhnya dalamPenciptaan Langit dan Bumi, Silih Berganti Malam dan Siang, Bahtera Yang Berlayar Dilaut Membawa Apa yang Berguna Untuk Manusia, dan Apa yang Allah Turunkan dari Langit Berupa Air, Lalu dengan Air itu Ia hidupkan Bumi sesudah Mati (Keringnya) dan Dia Sebarkan di Bumi itu Segala Jenis Hewan dan Pengisaran Angin dan Awan yang dikendalikan Antara Langit dan Bumi, Sesunguhnya (Terdapat) Tanda – Tanda Keesaan dan Kebesaran Allah Bagi Kaum Yang Memikirkanya. (QS.Al-Baqarah : 164) 
Filsafat Ialah Sebuah Bidang Ilmu Pengetahuan Pencari Sebuah Kebijaksanaan/Kebenaran dalam Kerangka Mengunakan Akal Manusia. Kegiatan Kefilsafatan Adalah Merenungkan. Akan Tetapi Bukan Melamun dan Juga Bukan Berpikir Kebetulan. Akan Tetapi Filsafat Ialah Sebuah Sistem Yang Mencoba Menyusun Kerangka Pengetahuan Yang Bersifat Rasional. Objek Yang Digunakan Kehidupan Manusia Itu sendiri.
Dengan Kata Lain. Proses Mencari Kebenaran, Ini Harus ditopang dengan Ilmu Pengetahuan. Pemikiran Hukum Tidak Terlepas dari Keadaan Lingkungan dan Latar Belakang. Dengan Melihat Problematika Yang Berkembang Di Masyarakat Yang Merupakan Objek Kajiannya.
Rumusan Masalah
Berangkat dari Latar Belakang Masalah Tersebut Diatas dapat Kita Rumuskan Beberapa Rumusan Masalah.
Apa Itu Hukum ?
Aliran Aliran Hukum?
Jenis – Jenis Hukum : Hukum Nyata dan Hukum Cita?
Hukum dalam Konsep Islam ?
Batasan Masalah
Pemakalah Membatasi Masalah Pada Kajian ini Terpokok Pada Rumusan Masalah Sehingga Kita Dapat Menghasilakan Pengertian Tentang Hukum, Aliran Hukum, Jenis Hukum Nyata dan Cita dan Hukum dalam Konsep Islam.

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hukum (1) Peraturan Atau adat yang secara Resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oelh penguasa atau pemerintah. (2) Undang –Undang, Peraturan,  dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. (3) Patokan (Kaidah, Ketentua) Mengenai Peristiwa (Alam dan Sebagainya) Yang Tertentu. (4) Keputusan (pertimbangan) Yang Ditetapkan Oleh Hakim (dalam Pengadilan) : Vonis.
Ada berbagai Defenisi Hukum Menurut Para Ahli :
Menurut Ahli Hukum dari Belanda, J. Van. Kan (1939) Hukum Sebagai Keseluruhan Ketentuan Ketentuan Kehidupan yang bersifat Memaksa, Yang melindungi Kepentingan Orang dalam Masyarakat.
Rudolf Von Ihering (1818-1892)  Hukum Adalah Keseluruhan Norma-norma yang memaksa dalam Suatu Negara.
Hans Kelsen, Hukum adalah Norma Norma bagaimana Seseorang Berprilaku.
 Ahli Hukum Indonesia, Wiryono Prodjodikor, Hukum adalah Rangkaian Peraturan Mengenai Tingkah Laku Orang Orang Sebagai Anggota Suatu Masyarakat. Dengan Tujuan Menjamin Keselamatan, Kebahagiaan, dan Tata tertib Kehidupan.
Notohadjoyo (1975) Berpendapat Bahwa Hukum adalah Keseluruhan Peraturan yang tertulis Maupun tidak tertulis Yang biasanya Bersifat Memaksa untuk kelakuan masyarakat Negara serta antar Negara.
Sepanjang penjabaran Defenisi Hukum Menurut Para Ahli Hukum, Penulis Berkesimpulan Bahwa Hukum adalah Segenap Peraturan/Norma Norma Yang Dibuat Manusia (Sosial Human) dengan penuh Kesadaran Untuk menciptakan Ketetraman, Kedamaian Dalam Kehidupan Bermasyarakat. Dengan kata Lain Tujuan dan fungsi diciptakan hukum Ialah Untuk mengatur Kehidupan Bermasyarakat Guna Tersusunya Tatanan Kehidupan yang Baik
Artinya Filsafat dan Filsafat Hukum Berada pada satu kesatuan yang utuh yang dimana Bersifat Universal, Bersifat Spekulatif, Bersangkutan Dengan Nilai Nilai Bersifat Kritis, Bersifat Imflikatif,dan Berpikir secara Radikal. Seseorang yang Berpikir Secara Kefilsafatan dicirikan dengan pemikiran yang bertanggungjawab terhadap diri Nuraninya.
Mamfaat Ideal Yang dapat ditemui oleh orang yang mempelajari Filsafat Hukum Terutama Trhadap pemahamannya tentang eksistensi manusia dan kemanusian dalam dinamika kehidupan . dengan Itu dengan mengkaji FIlsafat Hukum dapat membuat setiap manusia Mampu mengali, Mengolah dan memamfaatkan setiap potensi atau sumber daya yang ada, baik diri sendiri Maupun kondisi dimana Hukum itu bisa bermamfaat Untuk Orang Lain dalam Memberikan tatanan Kehidupan yang sistematis. Dengan berpikir secara Spesifik berkenaan dengan Apa Kegunaan Hukum dalam bermasyarakat, Penegakan Hukum, Negara Hukum, Pemerintahan berdasarkan Hukum, Supremasi Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan dengan Maksud dan aharapan terciptanya Kedamaian dalam Masyarakat.
Hukum Adalah Institusional dari Kebersamaan Manusia. Sebagai Mahluk Sosial, Manusia Secara Hakikat Harus Hidup Bersama untuk itu memerlukan Tatana  Hukum yang mengatur hubungan antara Sesama Untuk itu dengan adanya Tatanan Hukum yang Baik akan Menghasilkan Nilai Kebersamaan Yang Kokoh dalam Kerangka Kesatuan Yang Utuh. Hukum dipandang Sebagai Hukum Hanya Jika Tidak Menentang Keadilan, Konsekwensinya adalah Peraturan Yang Tidak adil Bukanlah hukum Yang Sebenarnya.
Sementara Itu Menurut Lawrence M. Freaidmen Dalam Sistem Hukum Dihuni Tiga Unsur Yakni Struktur, Subtansia dan Budaya Hukum ( Struktur itu Merupakan Bagian Yang memberikan Bentuk dan Batasan Terhadap Keseluruhan. Baian Yang Memberikan Bentuk Itu adalah Institusi Penegak Hukum) , (Subtansia Adalah Aturan, Norma dan Prilaku Nyata Manusia yang Berada dalam Sistem Itu) Sedangkan (Budaya Hukum adalah Suasana Pikiran Sosial dan Kekuatan Sosial Yang Menentukan Bagaimana Hukum digunakan, Dihindari atau Disalah Gunakan. Tampa Budaya Hukum Maka Sistem Hukum itu tidak Berdaya) Unsur Unsur dari Sistem Hukum itu senang tiasa berubah mengikuti perkembangan Masyarakat.
Asas Asas Hukum Ialah Prinsip –Prinsip yang dianggap dasar atau Fendumental dan merupakan pengertian yang menjadi titik tolak berpikir tentang Hukum. Sedangkan Isi dari Hukum itu adalah Nilai/Norma Norma Yang terkandung didalamnya.
Tujuan Hukum Menurut G. Radbruch, dalam Einfuhrung indie Rechtswissenscha, Stuttgart 1961, Menyatakan Bahwa Sesuatu yang dubuat Pasti Memiliki cita atau tujuan Ia Membagikan pad tiga Tujuan: Keadilan Untuk Keseimbangan, Kepastian Untuk Ketetapan, dan Kemamfaatan Untuk Kebahagiaan.
Aliran Aliran Dalam Filsafat Hukum
Hukum Sebagai Ilmu yang berkembang secara Kumulatif  dan evolusi , Dimana Perkembangan Ilmu hukum tidak dapat diprediksi secara Matematis, namun Harus dengan pendekatan Filosofis yang juga menyangkut akan keyakinan Suatu individu/ Masyarakat terhadap hukum.
Hukum Alam
Teori Hukum Alam merupakan Alirah Hukum Yang Paling tua dan sangat berpengaruh terhadap Perkembangan Ilmu Hukum. Maka olak Ukur aliran Hukum ala mini adalah esensi Hukum, Terletak pada dimana apa yang sesuai dengan kepentingan alam adalah kebaikan. Dalam Teori Hukum alam, Hukum diangap sebagai Nilai Universal dan selalu hidup disetiap sanubari Orang, Masyarakat ataupun negera. Hal Ini Disebabkan Karena Hukum Niscaya Harus Tunduk pada batasan batasan Moral yang menjadi Guidline Bagi Hukum itu sendiri, Bahkan Disebutkan Bahwa di atas Sistem hukum Positif Negara, Adanya sebuah sistem hukum yang lebih tinggi (LexDivina), bersifat Ketuhanan yang bedasarkan atas Akal Budi atu Hukum Alam Itu sendiri, Jadi Hukum Alam Lebih Superior dari hukum Negara.  Artinya Alirah Hukum alam ini Bersifat Kekal dan tidak Berubah . Sebagai Contoh , Air adalah Air, dan Air Tetaplah Air Dimanapun Kita dapat menemukannya, Bukan Karena Rasa ataupu warna bahkan wadah penampungnya. Melainkan Air Tetaplah Air namanya.
Artinya Hukum alam Ini dalam Pandangan Penulis Merupakan Hukum yang Telah diciptakan Oleh Sang Pencipta Sama Halnya dengan Manusia Diciptakan dengan akal dan budi pekertinya. Dengan akal manusia Bisa berpikir apapa saja pergaulan hidup yang ditemuinya dan budi pekerti Merupakan prilaku Lahiriah manusia Yang mengikuti nalurinya.
Hukum Positif
Aliran Ini hakekatnya adalah Gejala Modernisasi hukum. Dalam pandangan Auguste Comte (1798-1857) Ia Berpendapat Bahwa Kehidupan Manusia Merupakan Sebuah Konsekwensi Logis dari Hukum Sebab Akibat. Yang Memberikan Negara Selaku satu satunya Institusi yang dapat melahirkan Produk  hukum Guna memberikan kepastian Hukum dan Ketertiban Bagi Masyarakat luas. Aliran Hukum ini lah Yang merupakan Cikal Bakal Hukum yang Moderen. Negara Merupakan Lembaga tertinggi Negara Merupakan Lembaga tertinggi Yang mengatur Sesuatu Masyarakat. Hukum Positif Artinya ditetapkan dengan Pasti, Tegas dan nyata. Pengunaan Istilah Ini juga Sebagai Maksud Perbedaan Nilai nilai yang berasal dari tuhan dan moral yang bersifat abstrak dan tidaknyata. Dikarenakan aliran hukum ini begitu memandang perlu pemisahan secara tegas antara  hukum dan moral atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya. Pemikiran aliran Ini Berkembang pada Abad Ke 18-19 Oleh Jaremy Bentham dan John Austin Dengan  Rumusan Teori Empirisme dan Neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya. Postiveme Hukum Diaplikasikan Bahwa : hukum adalah perintah manusia, Tidak butuh Ada koneksi hukum dan Moral, analisis konsep hukum itu bermamfaat dan dibedakan dari sejarah dan sosiologi hukum, Sistem hukum tertutup dan logis dan Pengadilan Moral Tidak Bisa dibentuk dan didukung argument, Pendapat, dan Bukti Rasional.
Hukum Utilitarianisme
Utilitarianisme Merupakan Aliran yang Meletakan Kemamfaatan sebagai Tujuan Utama Hukum. Kemamfaatan disini Diartikan Sebagai Kebahagiaan. Yang tidak Mempermasalahkan Baik atau Tidaknya Hukum melainkan tergantung Kepada pembahasan Hukum dapat memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Penganut Utilistis ini adalah Jeremy Bantham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering, Namun demikian, Jeremy Bentham dikenal sebagai Bapak Utilitisme Individual sedangkan Rudolf Von Jhering Adalah Bapak Utilitirisme Sosiologis.
Kekuatan Utilitarisme adalah Bahwa Mereka mengunakan prinsip jelas dan rasional. Teori Ini memerhatikan hasil perbuatan. Umpamanya : Kita Mempunyai Simpatik Kepada Sipitung Karena Ia Mencuri Terhadap Orang Kaya Untuk Membagikan Hasil Jarahanya Kepada Si miskin, dengan demikian, Kerugian Orang Kaya Tidak Seberapa dan Orang Miskin Tertolong.
Aliran Historisme
Inti ajaran Ini Adalah bahwa Hukum itu merupakan pencerminan dari Jiwa rakyat, Menurut G. Puchta Murid dari Savigny : Hukum itu tumbuh bersamaan dengan kekuatan dari rakyat dan pada akhirnya ia mati Jika Bangsa itu Kehilangan Kebangsaanya.
Savigny Berpendapat Bahwa Konsep Hukum Itu adalah Semangat dari Satu bangsa yang terdiri dari beberapa Prinsip.
Hukum itu Lahir dari Suatu Kebiasaan
Hukum itu ditemukan bukanya dibuat
Hukum itu berasal dari perasaan Rakyat
Hukum itu berasal dari bangsa yang Gebius
Hukum itu Hadir Sebagai Suatu ekspresi Jiwa suatu bangsa
Hukum itu tidak bisa berlaku Umum dan tidak statis
Ahli Hukum sebagai Medium Perkembangan Hukum lebih baik dari pembuat undang – undang.
Aliran Sosiologis
Aliran Sosiologis Ini memandang hukum Sebagai “ Kenyataan sosial “ dan Bukan sebagai Kaidah. Sociological Jurisprudence Merupakan Suatu Mazhab dalam filsafat Hukum yang mempelajari pengaruh timbale balik antara Hukum dan masyarakat dan sebaliknya , aliran ini lahir dari proses Dialektika antara yang sebagai Tesis adalah Aliran Hukum positif dan yang sebagai antithesis adalah Mazhab sejarah yang kemudian menghasilkan sintesis yang berupa sociological jurisprudence. Aliran Positif memendang Tiada Hukum Kecuali Perintah yang diberikan penguasa, sebaliknya Mazhan Sejarah Menyatakan Hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat. Aliran positif lebih mementingkan akal sedangkan Mazhan Sejarah Lebih mementingkan Pengalaman.
Aliran Hukum Kritis
Kritis dalam Kamus Bahasa Indonesia, Merupakan Sikap Tidak Lekas Percaya, Selalu Berusaha Mencarikan Kesalahan dan Kekeliruan dan tajam dalam Menganalisa.
Muculnya Aliran ini dipengaruhi oleh pandangan orang modern Tentang hukum, Pertama : Harus Dirumuskan dalam Rumusan yang Tegas dan Jelas demi Kepastian hukum Melalui proses politik yang disebut demokrasi. Kedua : Memiliki sifat Formalisasi (menghasilkan hukum Positif) dalam bentuk Peraturan Peraturan Resmi yang ukuranya dipandang paling kuat dikarenakan telah melalui otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan suatu perkara, Ketiga : Peraturan Hukum itu Hakikatnya Bertingkat (Hararki) dimana Keputusan Tertinggi Yang medasari Peraturan hukum yang rendah, Ke empat : Hukum formal Harus Dicermati Oleh Para Ahli dan propesional hukum agar benar dala Kedudukanya dan Benar keberlakuanya supaya dapat menjamin HAM. Pokok Utama Aliran kritis ini Terletak Pada Formalisme dan Objektivitasme, Esensialisme, Statisme (Tidak Berubah), Utupianisme dan Bahkan Demokrasi.
Jenis Jenis Hukum
Hukum Tertulis.
Hukum tertulis ialah salah satu bentuk Hukum yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang – undangan.
Hukum Publik
Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat.
Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi:
Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
Secara hirarki diatur oleh penguasa.
Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
Hukum Tata Negara.
mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara.
Hukum Pidana.
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Privat
Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.
Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri. Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas). Contoh hukum privat : Hukum sipil, Hukum perdata, Hukum dagang.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang Hidup dan tumbuh dalam kehidupan Masyarakat / Adat atau dalam Praktek Ketatanegaraan. Hukum tidak Tertulis Yaitu Hukum yang tidak dituangkan/dicantumkan dlam Perundang - Undangan
Contohnya : Hukum Adat Yang Tumbuh dan Berkembang Ditengah Masyarakat
Hukum dalam Konsep Islam
Untuk melihat Pengertian Hukum Islam Terlebih dahulu Kita Jabarkan tentang Pengertian Hukum Itu sendiri tampa disandarkannya Islam, hukum Secara sederhana adalah Seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui oleh sekelompok masyarakat, disusun oleh orang orang yang diberi kewenagan oleh masyarakat itu dan Mengikat bagi seluruh angotanya. Hukum Islam Adalah Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Alah SWT dan Rasul tentang tingkah Laku Manusia Mukalaf yang di akui dan di yakini mengikat untuk semua yang beragama islam. Kata “Seperangkat Peraturan” menjelaskan bahwa yang dimaksud hukum islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan mengikat. Kata “Yang Berdasarkan wahyu Allah dan Rasul “ menjelaskan bahwa perangkat peraturan itu digali dari dasarkan kepada wahyu dan sunah rasul atau yang disebut Syariah.
Hukum Islam Itu terbagi pada Dua Bagian : Hukum Taqlifi dan Hukum Waqdhi.
Hukum Taklifi Adalah hukum yang menuntut kepada mukalaf untuk berbuat, Menuntut untuk tidak Berbuat atau menghendaki agar Mukalaf Memilih antara berbuat baik atau Tidak. Hukum Taklifi Terdiri dari Lima Macam : (1) Ijab (Mewajibkan) (2) Nadb (Sunnah : Suatu Perbuatan Yang Tidak Memaksa) (3) Haram (Tahrim) (4) Mahruh (5) Mubah.Jumhur Ulama berpendapat Bahwah hukum Taklifi Ini disebut “ Al-ahkam Al Khamsah” Hukum Wadh’I adalah Hukum yang ditetapkan pada suatu yang menjadi sebab bagi suatu yang lain, atau menjadi syarat atau menjadi penghalang. Terbagi Pada : (1) Sebab (2) Syarat (3) Mani, (4) Shah dan Batal, (5) Azimah dan Rukhsah.
Pokok Kajian Hukum Islam MEngandung Dua Bidang : Pertama , Kajian Tentang Perangkat Peraturan Terperinci yang bersifat Amaliyah dan Harus diikuti Umat Islam dalam kehidupan Beragama. Inilah Secara Sederhana Disebut Fiqh. Kedua ,  Kajian Tentang Ketentuan atau Cara dan Usaha yang Sistematis dalam memproduksi perangkat peraturan yang disebut dengan ushul fiqh dalam term lain juga disebut Metodologi Hukum Islam.
Tujuan Pokok Syariat Hukum Islam Adalah Menurut Al – Syatiby dalam Kitabnya Al-Muwafaqat Fi Ushul Al Syariah Ialah Kemaslahatan Dunia dan Akhirat. Kemaslahatan Itu Kan terujud Dengan cara Terpeliharanya Tiga Macam Kebutuhan Manusia. “ Syariat Dibuat Untuk Mewujudkan Kemaslahatan Orang-orang Mukmin(Al-syariah Wudiat li – masalih Al-ibad)”.
Kebutuhan Dharuriyah Yaitu Segala Hal Yang Menjadi Sendi Eksistensi Kehidupan Manusia Yang harus ada Demi Kemaslahatan Mereka.
Terpeliharanya Agama
Terpeliharanya Jiwa
Terpeliharanya Akal
Terpeliharanya Keturunan
Terpeliharanya Harta
Kebutuhan Hajiyat Yaitu Segala sesuatu Yang sangat dihajatkan oleh manusia utnuk menghilangkan kesulitan dan menolak segala halangan. Artinya Hanya Menimbulkan Kesulitan dan Kesukaran.
Bidang Ibadah (Rukhsah)
Bidang Muamalah (Istisna)
Bidang Uqubat (Diyat dan Qisyas)
Kebutuhan Tahsiniyah adalah Tindakan Atau Sifat-Sifat Yang mengatur Pada Prinsipnya Brhubungan dengan (Budi Pekerti mulia), Serta pemeliharaan Tindakan Tindakan Utam dalam bidang Ibadah, Adat, dan Muamalah. Artinya Seandainya Aspek Ini tidak terwujud, maka Kehidupan Manusia tidak akan terancam kacau dan Berbahaya. Menyalahi Aturan Sopan santun, dan Menurunkan Martabat Pribadi atau Masyarakat.







BAB II
PENUTUP & KESIMPULAN
Kesimpulan
Hukum adalah Segenap Peraturan/Norma Norma Yang Dibuat Manusia (Sosial Human) dengan penuh Kesadaran Untuk menciptakan Ketetraman, Kedamaian Dalam Kehidupan Bermasyarakat. Dengan kata Lain Tujuan dan fungsi diciptakan hukum Ialah Untuk mengatur Kehidupan Bermasyarakat Guna Tersusunya Tatanan Kehidupan yang Baik
Aliran Aliran Dalam Filsafat Hukum
Aliran Hukum Alam
Aliran Hukum Positif
Aliran Hukum Utilitarianisme
Aliran Historisme
Aliran Sosiologis
Aliran Hukum Kritis
Jenis Jenis Hukum
Hukum Tertulis : Hukum Publik dan Hukum Privat
Hukum Tidak Tertulis : Hukum Adat
Hukum dalam Konsep Islam (Maqasid Syariah)
Terpeliharanya : Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta


DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan Terjemahan, Khadim Al Haramain Asy Syarifain (Pelayan Kedua Tanah Suci ) Raja Fahd Ibn Abd Al Aziz Al Saud, Raja Kerajaan Arab Saudi (Jakarta : Yayasan Penerjemah/Penafsir Alquran, 1971)
Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum (Jakarta : RajawaliPress.2012)
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis terhadap Hukum  (RajawaliPress, 2012)
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspek, (Jakarta : UI Press, 1985)
Wahab Khalaf, Ilmu Ushul FIqh ,(Jakarta : Pustaka Amani, 2003)
Sukarno,Dkk, Filsafat hukum Teori dan Praktik, (Jakarta : Kencana , 2013)
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh I , (Jakarta ; kencana . 2009)
Alaiddin Koto, Falsafat Hukum Islam, (Jakarta : Rajawali Press, 2013)
Weal B Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, (Jakarta : RajaGrafindoPersada, 2000)
Sumber Internet
Http://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hukum
Http://wikipedia.org/wikiPositivisme-hukum
Http://hukamnas.com/contoh-hukum-yang-tidak-tertulis

1 Komentar

  1. Your Affiliate Money Making Machine is waiting -

    Plus, getting it set up is as easy as 1---2---3!

    Here's how it all works...

    STEP 1. Input into the system what affiliate products you intend to promote
    STEP 2. Add some PUSH BUTTON traffic (this LITERALLY takes 2 minutes)
    STEP 3. Watch the affiliate system grow your list and up-sell your affiliate products all on it's own!

    Do you want to start making money??

    Your MONEY MAKING affiliate solution is RIGHT HERE

    BalasHapus