Harus Tahu ! Imigrasi Kerinci Gelar Sosialisasi, Ini Rincian Jenis dan Tarif Paspor serta Layanan Imigrasi Kerinci



SORAKLINTERA, SUNGAIPENUH – Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus melakukan sosialisasi terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Melalui media informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kerinci menyampaikan rincian tarif layanan dokumen perjalanan Republik Indonesia, antara lain :

- Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp.650.000

- Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp.950.000.

- Layanan Percepatan Paspor sebesar Rp1.000.000 di luar biaya permohonan paspor.

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai biaya beban yang dikenakan terhadap paspor hilang dan paspor rusak. Untuk paspor hilang dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000 di luar biaya permohonan paspor, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000 di luar biaya permohonan paspor.

Penyampaian informasi tarif secara terbuka ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kerinci dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya informasi yang jelas mengenai biaya layanan keimigrasian, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan permohonan paspor dengan lebih baik serta terhindar dari informasi yang tidak benar terkait biaya pelayanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan bahwa seluruh PNBP yang diterima dari layanan keimigrasian disetorkan langsung ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetorkan ke Kas Negara.

" Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kerinci berharap masyarakat semakin memahami jenis layanan keimigrasian beserta tarif resminya, sehingga proses pengurusan dokumen perjalanan dapat berjalan dengan lebih mudah, aman, dan nyaman. " Ujarnya.

Ia juga mengharapkan Ke depan, " berbagai upaya edukasi dan penyebarluasan informasi akan terus dilakukan guna mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. " Imbuhnya. (*/Ndi)

#ImigrasiUntukRakyat #KanimKerinciIyoniMelayani #KemenimipasRI


0 Komentar