SORAKLINTERA, KERINCI –Penyaluran Dana Desa (DD) Betung Kuning tahun anggaran 2023/2024 sebesar Rp 695.531.000 kini menjadi sorotan publik. Dari hasil penelusuran dan pemantauan di lapangan, sejumlah komponen kegiatan bernilai besar dinilai tidak wajar dan berpotensi kuat mengandung penyimpangan teknis.
Kegiatan yang mencuri perhatian tersebut di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 117.864.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang sebesar Rp 110.400.000
Dua kegiatan “Keadaan Mendesak” dengan total Rp 142.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar Rp 101.367.840
Kegiatan tambahan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 188.250.000
Pembinaan PKK sebesar Rp 53.830.000
Dari seluruh nilai kegiatan tersebut, beberapa proyek di lapangan tidak menunjukkan hasil fisik yang sebanding dengan angka yang tercantum dalam laporan anggaran. Bahkan, ada pekerjaan yang diduga hanya dilakukan sebagian atau tidak sesuai dengan volume dan kualitas yang dianggarkan.
Kuat dugaan bahwa pengelolaan dana tidak dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sejumlah pihak menilai, angka-angka tersebut menjadi titik rawan penyimpangan, terutama pada kegiatan berulang seperti “Pengerasan Jalan Usaha Tani” dan “Keadaan Mendesak” yang total nilainya mencapai lebih dari separuh dari dana yang disalurkan.
“Angka-angka itu mencurigakan karena pelaksanaan di lapangan tidak terlihat sepadan. Mestinya penegak hukum segera melakukan audit forensik terhadap kegiatan tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Betung Kuning yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut. Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat, bukan menjadi ladang penyimpangan yang merugikan negara.
Apabila dugaan ini terbukti, maka Kepala Desa Betung Kuning beserta pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah Desa maupun Kepala Desa. Upaya untuk menghubungi Kepala Desa juga telah dilakukan, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban. (Tim/Suf)

0 Komentar