Peraturan Menteri PU No 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelengaraan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi

 


SORAKLINTERA, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi agar berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani di berbagai daerah.

Program P3-TGAI dilaksanakan secara padat karya tunai (PKT) dengan melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), serta Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) sebagai pelaksana di tingkat desa. Dengan pola ini, masyarakat bukan hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayahnya.

Dasar pelaksanaan program ini tercantum dalam Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan peningkatan tata guna air irigasi berbasis pemberdayaan masyarakat. Setiap kegiatan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi maksimal Rp195 juta.

Dengan adanya program P3-TGAI, diharapkan produktivitas pertanian semakin meningkat, ketahanan pangan nasional lebih kuat, serta kesejahteraan petani di seluruh Indonesia dapat terangkat. (*)

Permen PU No 4 Tahun 2021. Klik Disini



0 Komentar