SORAKLINTERA, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Batang Merangin Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Z, seorang pegawai pemerintah Kabupaten Kerinci yang pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Batang Merangin, dan S, yang melanjutkan jabatan sebagai Kepala Desa definitif.
Dalam keterangannya pers, Rabu (20/8) di kantor Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum, menyebut bahwa pada tahun 2021 Desa Batang Merangin menerima kucuran Dana Desa (DD) dan Dana Silpa (DS) dengan total lebih dari Rp1,6 miliar. Namun, sebagian besar dana tersebut diduga digelapkan oleh kedua tersangka melalui kegiatan fiktif dan telah dilakukan pemeriksaan dilapangan bersama Inspektorat Kerinci dan telah dilakukan pencocokan dengan Laporan Pertangung jawaban ditaksi Merugikan keuangan Negara Sebesar Kurang lebih Rp. 644 Juta Rupiah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, bahkan ada yang sama sekali fiktif,” ungkap Yogi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), didampingi Kasi Intel, saat konferensi pers di kantor Kejari Sungai Penuh.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu unit mobil dari tersangka S serta sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pihak Kejari menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Sebagai penutup, Kajari Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum, mengingatkan.
“Saya mengingatkan agar penggunaan dana desa jangan disalahgunakan, karena semua sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang harus dipatuhi.” tutupnya. (Glen)
0 Komentar