teng.... WAKIL KETUA DPRD KERINCI ADI PURNOMO DIVINIS BEBAS



KERINCI - Terdakwa kasus perzinaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Adi Purnomo dengan Sukasih, divonis bebas oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

 Sidang putusan terhadap Adi Purnomo ini, digelar digedung PN Sungai Penuh, pada Senin (7/8) hari ini. Sidang ini dipimpin majlis hakim Yudi Noviandri, SH, MH sebagai ketua, dengan anggota Ratna Dewi Darimi, SH dan Rinding Sambara, SH. 

Dalam amar putusan kasus perselingkuhan Adi Purnomo, Majelis menyatakan vonis bebas terhadap Adi Purnomo. Dalam kasus tersebut Ketua Majlis Hakim menilai Adi Purnomo tidak terbukti melakukan tindak perzinaan dengan Sukasih, yang merupakan wanita yang memiliki suami sah.

Saat sidang sudah dimulai sekira pukul 13.45 wib, majelis hakim membacakan sejumlah kronologi atau fakta persidangan yang sebelumnya menjelaskan soal keterangan para saksi yang pernah dihadirkan. 

Usai membacakan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Adi Purnomo tidak terbukti bersalah melakukan perzinaan terhadap Sukasih.(*)

0 Komentar