KERINCI - Terdakwa kasus perzinaan Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Adi Purnomo
dengan Sukasih, divonis bebas oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Sidang putusan terhadap Adi Purnomo ini,
digelar digedung PN Sungai Penuh, pada Senin (7/8) hari ini. Sidang ini
dipimpin majlis hakim Yudi Noviandri, SH, MH sebagai ketua, dengan anggota
Ratna Dewi Darimi, SH dan Rinding Sambara, SH.
Dalam amar putusan kasus perselingkuhan Adi
Purnomo, Majelis menyatakan vonis bebas terhadap Adi Purnomo. Dalam kasus
tersebut Ketua Majlis Hakim menilai Adi Purnomo tidak terbukti melakukan tindak
perzinaan dengan Sukasih, yang merupakan wanita yang memiliki suami sah.
Saat sidang sudah dimulai sekira pukul
13.45 wib, majelis hakim membacakan sejumlah kronologi atau fakta persidangan
yang sebelumnya menjelaskan soal keterangan para saksi yang pernah dihadirkan.
Usai membacakan fakta persidangan tersebut,
majelis hakim menegaskan bahwa Adi Purnomo tidak terbukti bersalah melakukan
perzinaan terhadap Sukasih.(*)

0 Komentar