PEMERINTAH
KABUPATEN KERINCI
KECAMATAN SITINJAU LAUT
DESA BARU SEMERAH
KEPUTUSAN KEPALA DESA BARU SEMERAH
Nomor : TAHUN 2017
TENTANG
PENUNJUKAN/PENGANGKATAN PENGURUS
KELOMPOK TANI GIAT BERSAMA
TAHUN 2017
KEPALA
DESA BARU SEMERAH
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pangan desa program peningkatan ketahanan pangan
perlu menunjuk/menetapkan pengurus kelompok tani,sehingga pelaksanaan
operasional dilapangan efektif dan lancar .
b.
Bahwa nama
yang tercantum pada lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta
memenuhi syarat melaksanakan tugas atau jabatan tersebut.
c.
Bahwa untuk
terlaksananya maksud huruf a di atas
perlu di tetapkan dengan keputusan kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang nomor 58
tahun 1958 tentang penetapan undang-undang darurat Nomor 21 tahun 1957
tentang perubahan Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra
tingkat II dalam lingkungan Daerah swatantra tingkat I sumatera tengah sebagai
undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 nomor 108,
Tambahan lembaran Negara Nomor 1643);
2.
Undang-undang nomor 10
Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 108)
3.
undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4.
undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (LN. Tahun 2004 nomor 126, TLN.
Nomor 4438) ;
5.
Peraturan pemerintah Nomor 58
tahun
2005 tentang pengelolaan keuangan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578);
6.
Peraturan pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
7.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
8.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 6 tahun 2007 tentang alokasi dana desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 5 );
9.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2007 Tentang keuangan desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2007 Nomor 6 );
10.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2007 tentang penetapan Anggaran pendapatan
dan belanja daerah Kabupaten kerinci tahun 2007 (Lembaran daerah kabupaten
kerinci tahun 2007 No. 10);
11.
Peraturan Bupati
Kerinci
Nomor 8 tahun 2007 tentang Pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
12.
Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Desa Kabupaten Kerinci
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 nomor 12,Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten kerinci Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa
|
Memperhatikan
|
:
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA BARU SEMERAH KECAMATAN
SITINJAU LAUT KERINCI TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS KELOMPOK TANI GIAT
BERSAMA PERIODE 2017-2020.
|
Kesatu
|
:
|
Menunjuk dan
menetapkan namanya yang tercantum dalam lampiran keputusan ini selaku
pengurus kelompok tani Giat Bersama Desa Baru Semerah Periode 2017-2020.
|
Kedua
|
:
|
Kepada
saudara yang diangkat dan dipercaya memangku jabatan untuk segera melaksanakan tugas yang telah
diberikan sesuai perundang-undangan yang berlaku
|
Ketiga
|
;
|
Dalam
pelaksanaan tugas , bertanggung jawab kepada kepala Desa
|
Keempat
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat di terbitkannya keputusan ini akan di bebankan
kepada Kelompok tani Giat Bersama.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .
|
Di tetapkan di : Desa Baru Semerah
Pada tanggal : 27
Februari 2017
KEPALA DESA
EMI ELIYA
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
KECAMATAN SITINJAU LAUT
DESA BARU SEMERAH
|
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BARU SEMERAH
KECAMATAN SITINJAU LAUT
Nomor : Tahun 2017
Tanggal : 27
Februari 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPO TANI
GIAT BERSAMA DESA BARU SEMERAH
KECAMATAN SITINJAU LAUT
PERIODE
2017-2020
K E T U A :
SEKRETARIS
:
BENDAHARA :
ANGGOTA
:
|
NETRA PIRONIKA, S.Pd
MILA ULFIA
EDWIN PUTRA
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
|
|
KEPALA
DESA
BARU SEMERAH
EMI ELIYA
0 Komentar